Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Pj Bupati Kuningan Copot Kadinkes, Kajari dan Kapolres Segera Bertindak

KUNINGAN (MASS) – Disaat kondisi APBD Kabupaten Kuningan tahun 2024 dirasionalisasi sebesar 70 persen untuk seluruh SKPD dan kembali dilanda Gagal Bayar lagi untuk yang kedua kalinya sebesar Rp. 290 miliar pada pelaksanaan kegiatan APBD Kuningan tahun 2023, Kadis Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti bersama Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Kuningan malah membuat acara Wisata Belanja dan Gathering Kantor ke Kota Solo pada saat hari kerja yaitu berangkat dari tanggal 1 s/d 2 Maret 2024. Sangat Ironis.

Yang membuat tidak habis pikir, kok bisa-bisanya Pimpinan Daerah, dalam hal ini Pj. Bupati Kuningan Iip Hidajat dan Sekretaris Daerah Kuningan Dian Rachmat Yanuar memberikan ijin. Karena logikanya, kalau tidak mendapat ijin dari Pj. Bupati dan Sekda Kuningan, tidak mungkin mereka (Kadis Kesehatan dan Kepala Puskesmas se Kuningan) bisa berangkat berlibur tamasya ke Kota Solo.

Tentu ini menjadi sorotan publik. Apa yang dilakukan oleh Kadis Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti bersama Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Kuningan itu sungguh sangat keterlaluan!. Selain berangkat liburan pada hari kerja, disatu sisi kinerja dari Dinas Kesehatan Kuningan masih sangat rendah. Padahal banyak persoalan besar dan panjang yang tengah dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Kuningan saat ini, yakni terkait kemiskinan ekstrem, persoalan tingginya angka pengangguran, dan ketimpangan sosial antara si kaya dan miskin yang jomplang seperti bumi dan langit.

Apalagi kalau melihat situasi ekonomi sekarang yang sedang sulit karena tertekan inflasi, keterbatasan pasokan dan rendahnya daya beli, semestinya Dinas Kesehatan Kuningan lebih responsif dalam melakukan aktivitas program pemerintahan yang bisa berdampak besar terhadap pencapaian pembangunan secara nyata. Apalagi dalam menyikapi fenomena tunda atau gagal bayar APBD Kuningan tahun 2022 dan 2023 yang belum selesai juga masalahnya hingga dampaknya masih terasa sampai tahun 2024 ini.
Yang paling menyedihkan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti melupakan Prinsip Utama bahwa uang yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan mereka foya-foya berlibur ke Solo Tawangmangu adalah uang yang dipungut dari hasil keringat rakyat melalui pajak dan retribusi sehingga semestinya dalam pemakaiannya harus dipastikan efektif, efisien dan tepat sasaran.

Kondisi tersebut tentu sangat memprihatinkan kita semua. Apalagi sudah menjadi rahasia umum dikala rakyatnya hidup miskin melarat, para pejabat tinggi pemerintah di Kabupaten Kuningan malah sibuk berbisnis dan hidup kaya raya bergelimang harta. Pemimpin seperti itu tentu sudah masuk dalam tanda-tanda kategori pemimpin yang zalim.

Pepatah mengatakan Ikan Busuk Mulai Dari Kepala, kalau pimpinannya bermasalah, bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus menjadi teladan. Dihadapkan persoalan tuna moral menjadikan Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti menjadi lupa diri. Pemimpin dianggap gagal jika SDM nya tuna moral.

Melihat tidak adanya kepedulian dan keseriusan serta kinerja yang buruk dari Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti selama ini, sudah saatnya apabila Pj. Bupati Kuningan Iip Hidajat sebagai Pembina Kepegawaian dan Sekretaris Daerah Dian Rachmat Yanuar selaku Ketua Baperjakat untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan kepada yang bersangkutan dari jabatannya. Kalau tidak lebih baik Pj. Bupati Kuningan Iip Hidajat mundur dari jabatannya karena tidak mampu memimpin pembangunan di Kuningan.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan dilakukan sejak tahun 2014. Tata kelola Puskesmas yang masih buruk berpotensi mengakibatkan fraud dan penyalahgunaan pengelolaan dana kapitasi.

Berdasarkan pemantauan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam periode 2014-2023 terdapat banyak kasus korupsi dana kapitasi di berbagai daerah dengan modus pemotongan, penyimpangan dan penyelewengan dana kapitasi yang menyeret Kepala Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas.

ICW memantau dari 26 Puskesmas di 14 provinsi selama Maret-Agustus 2023, ditemukan 13 potensi fraud. Dimana 8 temuannya terkait dengan dana kapitasi, 2 temuan penggunaan dana kapitasi yang tidak sesuai UU, 1 temuan manipulasi bukti pertanggung jawaban dana kapitasi, dan 5 temuan menarik biaya dari peserta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Potensi fraud dana kapitasi dan BOK Puskesmas meliputi :

1.Dugaan manipulasi kehadiran dan komposisi petugas
2.Pemotongan dana jasa pelayanan
3.Pungutan liar
4.Setoran atau suap
5.Penggelembungan harga dan volume atau belanja fiktif
6.Anggaran ganda
7.Mengarahkan pasien berobat pada klinik swasta

Adanya potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas sangat tinggi. Hal ini terjadi karena besarnya dana yang dikelola oleh Puskesmas terutama dana kapitasi. Besarnya dana ini telah mendorong pejabat daerah menyelewengkan dana ini. Untuk anggaran tahun 2024 saja, APBD Kuningan menganggarkan dana kapitasi FKTP JKN sebesar
Rp. 43.197.563.937,00 dan BOK Puskesmas Rp. 31.935.270.000,00. Luar biasa.

Besarnya kewenangan kepala daerah, kepala dinas dan kepala puskesmas cukup efektif menekan petugas puskesmas yang menerima jaspel. Berlindung dibalik loyalitas, kepatuhan terhadap atasan dan ancaman mutasi serta jenjang karir, PNS/ASN yang honor jaspelnya dipotong tidak berani memprotes atau melaporkan. Belum adanya penegakan hukum dan aturan yang efektif dan luas, serta perlindungan dan jaminan karir membuat mereka semakin tidak berani melaporkan penyelewengan dana kapitasi ini. Modus paling banyak adalah memotong dana jasa pelayanan oleh petugas medis dan non medis puskesmas.

Modus utama dari perbuatan korupsi dana kapitasi dan BOK Puskesmas adalah dengan memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas. Potongan dan pungutan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Kepala Puskesmas sebagai Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas melakukan pemotongan dana kapitasi dan alokasi jasa pelayanan yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan. Akibat adanya pemotongan tersebut para pegawai penerima jasa pelayanan menerima uangnya tidak sesuai formulasi atau aturan yang ada.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas.

Perbuatan culas tersebut tentu melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan saat ini sedang dilaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat berdasarkan Surat Tugas No. 66/ST/XVIII.BDG/02/2024 tanggal 7 Februari 2024, maka kami meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan yang meliputi audit laporan keuangan, audit kinerja, dan audit investigasi untuk program dana kapitasi JKN dan BOK Puskesmas se Kabupaten Kuningan. Dari hasil laporan audit BPK nanti melalui proses pengujian dan review yang bersifat investigasi, dapat membantu pihak yang berwenang atau Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengusutan dugaan kasus tindak pidana korupsi dimaksud.
Apabila dalam pemeriksaannya ditemukan unsur pidana, maka BPK bisa melaporkannya kepada instansi yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.

Acara Wisata Belanja dan Gathering Kantor ke Kota Solo pada tanggal 1 s/d 2 Maret 2024 yang dilakukan oleh Kadis Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti beserta seluruh Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Kuningan bisa menjadi pintu masuk untuk dilakukannya penegakan hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah dan Kapolres Kuningan Willy Andrian dengan menindaklanjuti adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kajari dan Kapolres Kuningan bisa mulai bergerak dengan memanggil para pejabat terkait dan memeriksa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM) selama program tersebut dijalankan.

Selamat bekerja, segera tindaklanjuti dan jangan seperti macan ompong.

Kuningan, 09 Maret 2024

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Lantaran habis masa bakti, kepemimpinan PD Salimah (Persaudaraan Muslimah) mengalami pergantian. Posisi ketua yang sebelumnya dijabat Faridha SPdI, kini diserahkan kepada...

Netizen Mass

Malam ini begitu menerawangBagikan gelap tak kunjung terangManakala hati sedang gundah gulanaMenuntun suatu isyarat untuk memenuhiYang dilalui untuk mengetahui Mulailah untuk menjadi akhirAkhirilah untuk...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Cukup membanggakan. Warga Kuningan, Ninin Setianingsih yang menjabat Ketua PD Salimah Kab. Kuningan menjadi salah satu dari 45 penulis Buku Kisah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Puluhan sekolah calon penerima penghargaan tingkat daerah (Raksa Buana), tingkat provinsi (Raksa Persada) dan tingkat nasional, dikumpulkan Sabtu (12/6/2021). Mereka diberikan...

Advertisement
Exit mobile version