Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

MPR Kembali Menetapkan GBHN

KUNINGAN (MASS) – Banyak kalangan yang belum memahami secara utuh apa yang dimaksudkan dengan Haluan Negara dan Haluan Pembangunan Nasional. Hal ini terjadi karena kekacauan terminologi pada masa Orde Baru.
Haluan Negara untuk pertama kali ditetapkan pada masa pemerintahan presidensil setelah Dekrit 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno yang memutuskan kembali ke UUD 1945. Pasal 3 UUD 1945 menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara”.

MPRS melakukan Sidang Umum pertama di Bandung dari tanggal 10 November s/d 7 Desember 1960 yang berhasil mengeluarkan dua ketetapan. Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar daripada Haluan Negara dan Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.

Selanjutnya pada Sidang Umum kedua di Bandung pada tanggal 15 s/d 22 Mei 1963 MPRS menetapkan Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.

Pada masa orde baru tidak dikenal lagi nomenklatur Haluan Negara dan Haluan Pembangunan, diubah menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya hanya bertumpu pada Trilogi Pembangunan yaitu Stabilitas Politik, Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan.

Dalam pelaksanaannya (GBHN), hanya Trilogi Pembangunan itulah yang dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru dengan diperbaharui setiap 5 tahun dalam Sidang Umum MPR hingga berakhirnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998.

GBHN di era reformasi mengalami perubahan seiring berlangsungnya perubahan/amandeman UUD 1945 yang berlangsung 4 tahap perubahan/amandemen sejak tahun 1999 s/d 2002. Dan pada akhirnya pemerintahan hasil pemilihan umum 2004 memutuskan MPR tidak lagi menetapkan GBHN sebagai konsekuensi logis dari hasil amandemen UUD yang memangkas kewenangan MPR.

Sejak itulah MPR tidak lagi menetapkan GBHN. Pembangunan Nasional sejak itu ditetapkan berdasarkan Undang Undang yang dibahas Presiden bersama DPR. Maka lahirlah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi permerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Dengan demikian Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional melalui pendekatan “Eksekutif Heavy dan Teknokratik” itu dalam pelaksanaannya tidak ada kesinambungan (sinergi) pembangunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berganti Presiden, Gubernur, Walikota atau Bupati tidak menjamin pembangunan yang sudah berjalan akan dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya. Apalagi di dalam UU tersebut tidak ada sanksi yang mengikat jika tidak dilaksanakan, hal inilah yang menjadi salah satu diantara penyebab pemborosan keuangan negara.

Rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 yang menyatakan reformulasi sistem ketatanegaraan untuk memantapkan kembali MPR sebagai pemegang “Kewenangan Tertinggi” diperlukan agar pembangunan berkelanjutan model GBHN dilaksanakan kembali. Penekanan model GBHN di sini bukan berarti GBHN ala orde baru.

Rekomendasi MPR RI periode 2014-2019 mempertegas bahwa penetapan Haluan Negara dan Haluan Pembangunan yang komprehensif, integratif dan holistik mampu menjawab tantangan kemajuan untuk 100 tahun Indonesia Raya kedepan. Hal ini bisa dilakukan jika kedudukan dan kewenangan MPR diubah.

Seperti diketahui pada Sidang Umum MPR RI perubahan ketiga UUD RI Tahun 1945 (9 November 2001), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi berwenang menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara.

Amandemen Terbatas berkaitan dengan HANYA pada Pasal yang mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara harus dilakukan oleh MPR RI periode 2019-2024.

Amandemen Terbatas yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk kembali menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara bukan berarti menjadikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara seperti dulu. Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih oleh Rakyat melalui Pemilihan Umum sesuai dengan UUD RI Tahun 1945 Bab VIIB Pasal 22E.

Kekhawatiran banyak kalangan akibat traumatik di masa lalu dimana MPR dapat memilih presiden berulangkali seperti di era Orde Baru dapat dimengerti, oleh karena itu penyebutan AMANDEMEN TERBATAS dalam satu tarikan kata adalah upaya membatasi agar amandemen tidak menyasar pasal-pasal lain.

Semoga MPR RI periode 2019-2024 dapat mencapai konsensus Amandemen Terbatas hanya pada Pasal mengenai MPR kembali berwenang menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara.***

Kuningan, 01 April 2024

Advertisement. Scroll to continue reading.

Uha Juhana
Ketua GMNI Kuningan
Periode 2003 – 2006

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Lantaran habis masa bakti, kepemimpinan PD Salimah (Persaudaraan Muslimah) mengalami pergantian. Posisi ketua yang sebelumnya dijabat Faridha SPdI, kini diserahkan kepada...

Netizen Mass

Malam ini begitu menerawangBagikan gelap tak kunjung terangManakala hati sedang gundah gulanaMenuntun suatu isyarat untuk memenuhiYang dilalui untuk mengetahui Mulailah untuk menjadi akhirAkhirilah untuk...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Cukup membanggakan. Warga Kuningan, Ninin Setianingsih yang menjabat Ketua PD Salimah Kab. Kuningan menjadi salah satu dari 45 penulis Buku Kisah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Puluhan sekolah calon penerima penghargaan tingkat daerah (Raksa Buana), tingkat provinsi (Raksa Persada) dan tingkat nasional, dikumpulkan Sabtu (12/6/2021). Mereka diberikan...

Advertisement
Exit mobile version