Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Butuh Solusi Tepat

KUNINGAN (MASS) – Kekerasan seksual terhadap anak saat ini masih saja terus terjadi dan tentunya membahayakan jiwa dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu ketertiban, dan keamanan pada masyarakat.

Salah satu tindakan kejahatan seksual anak terjadi di Kabupaten Kuningan. SR (33) warga Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat ditangkap polisi. Hal itu diketahui pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap bocah usia 7 tahun di lingkungan rumahnya. Keterangan polisi, pria beristri 2 ini tega mencabuli seorang bocah usia 7 tahun di kamar mandi. Saat melancarkan aksinya, kondisi nenek korban sedang sibuk melayani pembeli dan kakek korban sedang tidur sedangkan pekerja lainnya sedang mengantarkan barang (tribuncirebon.com, 16/12/21).

Terkait dengan merebaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak pemerintah telah melakukan upaya pencegahan dan tingkat layanan bagi korban kekerasan (rehabilitasi) dan pemerintah juga berupaya memberikan payung hukum. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014.

Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

walaupun keadaan kekerasan seksual terhadap anak telah diberikan payung hukum, namun data dilapangan kekerasan kerap terjadi. Sebagaimana penuturan dari Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta N. Sitepu menyebut ada peningkatan tren kasus kekerasan pada perempuan dan anak dalam kurun waktu 2019-2021. Berdasarkan pengumpulan data milik KemenPPPA, kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.

Pada anak-anak, kasus yang paling banyak dialami adalah kekerasan seksual sebesar 45 persen, kekerasan psikis 19 persen, dan kekerasan fisik sekitar 18 persen. Kekerasan jenis lainnya pada anak berupa penelantaran, trafficking, eksploitasi ekonomi, dan lain-lain.

Itulah wajah negeri ini yang kelakuan predator terhadap seksual anak makin tumbuh subur. Fakta yang muncul kepermukaan hanya ibarat puncak gunung es, sewaktu-waktu akan mengalami lonjakan dahsyat apabila tidak ada penanganan yang cepat.

Tapi seperti itulah ketika negara yang menganut Sistem Sekularisme (memisahkan antara agama dengan kehidupan dan bernegara). Dimana ketika bernegara tidak diatur dari Sang Pencipta, akhirnya kehidupan bebas (liberal) dijadikan rujukan dalam dalam bertingkah laku. Tontonan dan konten internet yang mengandung unsur pornografi menjadi cikal-bakal terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Begitupun tayangan televisi syarat tanpa ada nilai-nilai edukasi, yang ada hanya menampilkan kehidupan serba bebas ala anak muda seperti budaya pacaran, hedonis dan individualis. Sehingga harus ada tindakan serius untuk mengurai permasalahan tindakan kekerasan seksual terhadap anak mulai dari tataran individu, masyarakat dan negara. Dan penyelesaiannya tidak bisa berharap kepada sistem yang dianut pada saat ini, karena sudah jelas tidak memberikan solusi yang efektif.

Islam Sebagai Solusi

Permasalahan kekerasan seksual terhadap anak harus diselesaikan sampai tuntas. Islam adalah agama paripurna yang mampu memecahkannya problematika kehidupan dari daun hingga akar. Begitupun Islam punya solusinya dalam mengatasi tindakan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

Dalam Islam kecenderungan seksual adalah sesuatu fitri yang ada dalam diri manusia, akan tetapi Islam mengatur hasrat ini harus sesuai dengan apa yang Allah gariskan. Yakni pernikahan syar’i dengan tujuan untuk melestarikan keturunan.

Sedangkan Islam memandang, pernikahan adalah biduk rumahtangga yang harus dijaga keharmonisannya dan sekaligus bagian dari ibadah terlama dalam kehidupan. Suami adalah pemimpin, dialah yang berkewajiban untuk menafkahi istri beserta anak-anaknya. Adapun istri, Allah telah menetapkan kepadanya sebagai ibu . Fungsi ibu adalah pendidik pertama dan utama bagi anak-anak. Sehingga tugas istri tidak memiliki peran ganda sebagai pencari nafkah juga.

Dan Islam memandang, anak adalah amanah yang harus dijaga supaya sesuai fitrahnya, yakni orangtua mengupayakan anak dijaga dari segala marabahaya. Bahkan Rasulullah Saw sendiri yang mencontohkan bagaimana cara pola pengasuhan yang hebat terhadap putra- putrinya.

Islam mengatasi kekerasan seksual terhadap anak

Kekerasan seksual harus segera diakhiri, dan tentunya Islam hadir sebagai pemecah disetiap permasalahan. Tak terkecuali dalam kekerasan seksual terhadap anak. Islam memeliki sanksi yang tegas bagi predator seksual. Hukuman bagi laki-laki yang sudah menikah (muhson) yang melakukan tindakan kejahatan seksual akan diberikan sanksi perzinaan, yaitu dirajam sampai meninggal. Sedangkan yang belum menikah (goiru muhson) didera seratus kali.

Islam juga juga memiliki aturan, supaya kejahatan ini tidak terus terulang yaitu dengan mekanisme

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama, Islam akan membentengi akidah individu sampai kuat sehingga tingkah laku hanya tercermin kepada kepribadian Islam dan tentunya setiap individu akan menghindari dari setiap perbuatan yang berbau maksiat

kedua adalah kontrol masyarakat. Kontrol masyarakat sangat penting, apabila masyarakat melihat ada individu yang melakukan maksiat akan segera mengingatkan.

Ketiga peran negara, yakni memberlakukan sanksi yang tegas dan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Dan negara akan menutup rapat akses tayangan yang berbau porno dan mengumbar syahwat.

Itulah sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan hanya Islam yang mampu mengatasinya.

Wallahu’alam bishshawab.

Penulis : Euis Hasanah
(Pegiat Literasi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Lantaran habis masa bakti, kepemimpinan PD Salimah (Persaudaraan Muslimah) mengalami pergantian. Posisi ketua yang sebelumnya dijabat Faridha SPdI, kini diserahkan kepada...

Netizen Mass

Malam ini begitu menerawangBagikan gelap tak kunjung terangManakala hati sedang gundah gulanaMenuntun suatu isyarat untuk memenuhiYang dilalui untuk mengetahui Mulailah untuk menjadi akhirAkhirilah untuk...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Cukup membanggakan. Warga Kuningan, Ninin Setianingsih yang menjabat Ketua PD Salimah Kab. Kuningan menjadi salah satu dari 45 penulis Buku Kisah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Puluhan sekolah calon penerima penghargaan tingkat daerah (Raksa Buana), tingkat provinsi (Raksa Persada) dan tingkat nasional, dikumpulkan Sabtu (12/6/2021). Mereka diberikan...

Advertisement