Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Kadinkes Piknik di Hari Kerja, Pj Bupati Kuningan Tidak Berdaya

KUNINGAN (MASS) – Beredar luas pesan singkat dalam whatsapp tentang RUNDOWN DINKES SOLO TAWANGMANGU yang didalamnya berisi agenda kegiatan acara piknik di hari kerja oleh Kepala Dinas Kesehatan dan seluruh Kepala Puskesmas se Kuningan selama dua hari dari mulai Jum’at tanggal 1 Maret 2024 dini hari sampai dengan 2 Maret 2024. Dalam rundown tersebut disusun kegiatan dari mulai persiapan peserta dan meeting di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang dimulai dari pukul 03.00 WIB pada hari Jum’at tanggal 1 Maret 2024 sampai berakhirnya acara tersebut hari Sabtu tanggal 2 Maret pukul 00.00 WIB sudah tiba kembali di Kuningan.

Jika dilihat sepintas tidak ada yang aneh dan salah dari rundown acara tersebut apabila dilaksanakan oleh sekelompok orang / organisasi yang bukan bagian Institusi Pemerintah. Tetapi jelas terlihat bahwa penyelenggara kegiatan dimaksud adalah salah satu Intitusi Pemerintah Daerah yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dan Puskesmas yang semestinya pada tanggal tersebut adalah merupakan hari masuk jam kerja bagi pegawai pemerintah. Apalagi bagi pegawai Dinas Kesehatan ada perbedaan jam kerja antara Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas yang berada dibawah naungan mereka. Jam kerja bagi pegawai di Dinas Kesehatan Kuningan dilaksanakan 5 hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan Jum’at. Sedangkan bagi pegawai UPTD Puskesmas jam kerja mereka dilaksanakan 6 hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan Sabtu.

Hal itu berdasarkan pada Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor : 000.8.6.1/235/Org perihal Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang didalamnya menyampaikan informasi tentang Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 000.8.6/KPTS 4-Org/2024 tanggal 3 Januari 2024 yang mengatur Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Perangkat Daerah dan Kelurahan yang memberlakukan jam kerja lima hari dan Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja.

Selain kegiatan tersebut dilaksanakan pada saat jam kerja, pertanyaan lain yang muncul dibenak kita adalah apakah kegiatan yang melibatkan banyak orang tersebut benar adanya sehingga dalam rundown kegiatan pun disusun sedemikian rupa? Jika benar demikian maka muncul pertanyaan berikutnya adalah untuk sumber keuangannya berasal dari mana? Apakah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan atau dari sumber lainnya?
Tentu miris sekali jika sumber keuangan pelaksanaan kegiatan dimaksud bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan (Dana Kapitasi dan BOK Puskesmas). Kita semua tahu saat ini APBD Kabupaten Kuningan sedang berdarah-darah mengalami defisit anggaran yang luar bisa sehingga berdampak Gagal Bayar dua kali berturut-turut dari tahun 2022 dan 2023 karena tata kelola keuangan daerahnya Disclaimer.

Bahkan untuk kepentingan peningkatan kapasitas pegawai yang sedang mengikuti Diklatpim 4, Diklatpim 3 dan Pendidikan Profesi Kepamongan pun sampai tidak bisa dialokasikan anggarannya dalam APBD Kuningan tetapi dibebankan kepada masing-masing individu bersangkutan, sementara untuk kabupaten / kota yang lain difasilitasi oleh pemerintah daerahnya sendiri. Ironisnya di sisi lain ada salah satu Kepala Dinas yang sombong malah berfoya foya menghamburkan keuangan negara hanya untuk memenuhi hasrat libido hedonismenya dengan memperlihatkan diri sebagai jajaran yang kaya akan pendapatan.

Kalaupun tidak dari APBD Kabupaten Kuningan, dari sumber mana kegiatan itu dilaksanakan? Apakah dari pribadi? Tentu sangat mustahil jika kegiatan itu dananya di keluarkan dari kantong pribadi para pegawai. Atau apakah ada sumber lain pendapatan yang tidak jelas? Ini tentu memerlukan penjelasan yang komprehensif dari institusi Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kajari Kuningan Dudi Mulyakusumah dan Kapolres Kuningan Willy Andrian untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penegakan hukum yang tegas.

Fakta lain beredarnya rundown acara tersebut mencerminkan kegiatan dimaksud tidak secara keseluruhan diikuti oleh orang yang mengikutinya dengan ikhlas akan tetapi dengan keterpaksaan. Karena diyakini ada ketidaksetujuan atas keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusiyanti untuk mengikuti kegiatan dimaksud, akan tetapi bawahannya takut dan tidak mau mengambil resiko bergeser posisi atau dikucilkan karena menolak keputusan pimpinan. Apalagi didapatkan informasi tambahan, sudah 3 bulan mulai dari Januari sampai dengan Maret ini, dana jasa pelayanan (Jaspel) untuk para pegawai tenaga kesehatan belum dibayar. Atasan pergi piknik bawahannya malah menderita. Naudzubillah.

Melihat kegiatan yang disampaikan di atas, seizin atau pun tidak diizinkan oleh pimpinan dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yaitu Pj. Bupati Kuningan jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor: 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ada beberapa pelanggaran berat yang telah dilakukan baik oleh jajaran pimpinan institusi maupun peserta kegiatan. Terkait dengan hal tersebut jika ditelisik lebih jauh terdapat beberapa pelanggaran yang dapat dijatuhkan hukuman oleh pejabat pembina kepegawaian baik berupa hukuman Disiplin Ringan, Disiplin Sedang maupun Disiplin Berat yaitu sebagai berikut :

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk hukuman disiplin ringan jika terbukti benar melanggar pasal 4 PP No. 94 tahun 2021 yang berbunyi “selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 3, PNS wajib : point f yang berbunyi “masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja”. Pasal ini berlaku bagi seluruh peserta kegiatan tersebut.

Untuk hukuman disiplin sedang, jika terbukti melanggar larangan pada pasal 13 yang berbunyi “hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan : pada point b, c, d, e dan f.

Untuk hukuman disiplin berat sebagaimana pasal 14 yang berbunyi “hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan”. Pada point a yang berbunyi menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal lima hurup a.

Melihat regulasi yang ada dan fakta dari kejadian kegiatan piknik di hari kerja tersebut, sudah seharusnya apabila Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat dan Sekretaris Daerah Dian Rachmat Yanuar selaku Ketua Baperjakat membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kasus memilukan dan memalukan itu dengan berani memberikan sanksi keras berupa pencopotan dari jabatan kepada semua Oknum yang terlibat demi tegaknya marwah kewibawaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Bukan malah tidak berdaya seperti kerbau dicocok hidung. Ironis.

Kuningan, 10 Maret 2024

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Lantaran habis masa bakti, kepemimpinan PD Salimah (Persaudaraan Muslimah) mengalami pergantian. Posisi ketua yang sebelumnya dijabat Faridha SPdI, kini diserahkan kepada...

Netizen Mass

Malam ini begitu menerawangBagikan gelap tak kunjung terangManakala hati sedang gundah gulanaMenuntun suatu isyarat untuk memenuhiYang dilalui untuk mengetahui Mulailah untuk menjadi akhirAkhirilah untuk...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Cukup membanggakan. Warga Kuningan, Ninin Setianingsih yang menjabat Ketua PD Salimah Kab. Kuningan menjadi salah satu dari 45 penulis Buku Kisah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Puluhan sekolah calon penerima penghargaan tingkat daerah (Raksa Buana), tingkat provinsi (Raksa Persada) dan tingkat nasional, dikumpulkan Sabtu (12/6/2021). Mereka diberikan...

Advertisement