Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Islam Solusi Untuk Penista Agama

KUNINGAN (MASS) – Miris!. Di negeri mayoritas penduduk muslim, kasus penistaan tumbuh subur bak jamur.

Kasus penodaan terhadap agama Islam kembali terjadi. seperti yang dilansir dari (detik.com , 11/1/22), Ferdinand Hutahaean mencuit di Twitter tentang ‘Allahmu lemah.’ Polemik cuitan itu berlanjut hingga akhirnya Ferdinand dipolisikan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun sayang nasib Ferdinand Hutahaend pejabat dari fraksi demokrat ini tidak semulus para penista agama lainnya yang terbebas melenggang tanpa ada jerat hukum. Meski cuitannya di twitter sudah dihapus dan sudah meminta maaf kepada publik. Kasusnya saat ini tengah diproses hukum dengan pasal membuat keonaran ditengah masyarakat.

Wajar dalam penodaan agama kerap terjadi, selama negara masih mengadopsi sistem sekuler yakni pemisahan agama dalam Kehidupan. Dalam sistem ini siapapun bebas mengutarakan pendapatnya dan dapat dukungan yang sah atas nama Hak Asasi Manusia (HAM).

Pandangan Islam Terhadap Penistaan Agama

Dalam islam ada tindakan tegas bagi penista agama, yakni ketika seorang muslim berarti dia telah keluar dari islam sedangkan orang diluar Islam mendapatkan sanksi hukum mati. Hukuman diatas adalah salah satu aturan dari Allah SWT yang harus diterapkan agar menjadi Rahmat bagi Alam semesta.

Adapun dalil larangan tentang penistaan terhadap agama Islam adalah

Hal ini sangat keras peringatannya. Allah berfirman:

ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman (At Taubah : 65-66).

Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الأَشْرَفِ، فَإِنَّهُ قَدْ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ، قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ: أَتُحِبُّ أَنْ أَقْتُلَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: نَعَمْ
“Siapakah yang mau “membereskan” Ka’ab bin Asyraf? Sesungguhnya ia telah menyakiti Allah dan rasul-Nya.” Muhammad bin Maslamah bertanya, “Apakah Anda senang jika aku membunuhnya, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Ya”…” (HR. Bukhari

Bagaimana negara Islam telah mencontohkan, sebagaimana penanganan yang dilakukan oleh Sultan Hamid II. Bahwa beliau mengetahui ada drama komedi tentang kehidupan Baginda Nabi Muhammad Saw yang akan digelar di teater Inggris. Beliau mengultimatum kepada pemerintah Prancis, untuk segera diberhentikan drama tersebut.

Setelah menerima surat ultimatum dan membahas masalah tersebut, pemerintah Prancis tidak hanya mengakhiri drama tersebut, mereka bahkan juga mengasingkan banyak aktor drama tersebut ke Inggris untuk menenangkan hati Sultan.

Itulah hukum Islam, apabila ditegakkan dalam bingkai negara tak ada satupun yang berani untuk mengolok-olok yang berkaitan dengan simbol-simbol Islam.

Wallahu’alam bishshawab.

Neng Trisnawati
(Pegiat Literasi)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Lantaran habis masa bakti, kepemimpinan PD Salimah (Persaudaraan Muslimah) mengalami pergantian. Posisi ketua yang sebelumnya dijabat Faridha SPdI, kini diserahkan kepada...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Cukup membanggakan. Warga Kuningan, Ninin Setianingsih yang menjabat Ketua PD Salimah Kab. Kuningan menjadi salah satu dari 45 penulis Buku Kisah...

Netizen Mass

Malam ini begitu menerawangBagikan gelap tak kunjung terangManakala hati sedang gundah gulanaMenuntun suatu isyarat untuk memenuhiYang dilalui untuk mengetahui Mulailah untuk menjadi akhirAkhirilah untuk...

Education

KUNINGAN (MASS) – Puluhan sekolah calon penerima penghargaan tingkat daerah (Raksa Buana), tingkat provinsi (Raksa Persada) dan tingkat nasional, dikumpulkan Sabtu (12/6/2021). Mereka diberikan...

Advertisement