Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Adilnya Proyek Pembangunan Infrastuktur dalam Islam

KUNINGAN (MASS) – Enam desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, akan ditenggelamkan pada bulan Juli mendatang. Pemukiman penduduk di sana tidak akan terlihat lagi. Dijelaskan, enam desa yang terkena pembebasan, yakni Desa Kawungsari, Randusari, Sukarapih di Kecamatan Cibeureum, dan Desa Simpayjaya, Tanjungkerta, dan Cihanjaro di Kecamatan Karangkancana. Dari enam desa tersebut, Kawungsari yang paling terdampak karena hampir seluruh lahannya akan tergenang air. (Lintas10.com, 7/2/2021)

Ini dilakukan untuk proyek pembangunan bendungan yang sudah dimulai sejak tahun 2013 lalu.  Pembangunan bendungan yang merupakan salah satu dari 65 bendungan ini dibangun untuk mendukung ketahanan pangan dan air. Proyek ini dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pembangunannya langsung dibawah kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Pembangunan bendungan ini ditujukan juga untuk manfaat lain yaitu pengendalian banjir, sumber air baku sebesar 300 liter per detik, dan energi listrik tenaga air sebesar 500 kwh.

Hanya saja proyek yang ditargetkan rampung di tahun 2018 ini, hingga sekarang belum selesai. Hal ini terkendala oleh proses ganti untung dan relokasi warga. Seperti yang dilansir oleh pikiran-rakyat.com pada 20 mei 2019,  Proyek pembangunan Bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, kembali dihentikan masyarakat yang terdampak proyek tersebut mulai Senin 20 Mei 2019. Penghentian paksa proyek itu dilakukan puluhan perwakilan masyarakat Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum dan Desa Tanjungkerta, Kecamatan Karangkancana.

Ini merupakan aksi yang kedua kalinya setelah unjuk rasa dan penghentian paksa pada November-Desember 2018 tidak mendapatkan jawaban. Pemerintah tak kunjung memberikan kepastian kapan akan mengganti untung lahan-lahan tersisa dari pembebasan lahan sebelumnya berikut bangunan rumah-rumah penduduk yang bakal tergenang dan terdampak proyek tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh kepala Dinas Sumber Daya Alam (SDA) Jawa Barat Linda Al Amin yang menyatakan ada sekitar 50 kepala keluarga (KK) masih belum direlokasi karena terkendala aturan. Mereka menuntut ganti rugi dan tempat relokasi, sementara dari sisi aturan hal tersebut tidak memungkinkan. (DetikNews, 4/4/2019)

Pembangunan bendungan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan masyarakat adalah tugas pemerintah. Tugas ini akan mengikatnya, jika bendungan tersebut merupakan perkara darurat, dimana dengan ketiadaannya menyebabkan kesengsaraan masyarakat. Seperti seringnya terdampak banjir, kekeringan, menurunnya produktivitas lahan pertanian, masalah penerangan dan lain-lain. Jika ini terjadi, maka pembangunan bendungan menjadi keharusan. Pemerintah harus sesegera mungkin mewujidkannya.

Dalam proyek pembangunannya tentu akan memakan biaya besar dan membutuhkan pembebasan lahan yang luas. Jika daerah yang disasar adalah daerah pemukiman yang padat penduduknya, tentu perlu perencanaan yang sangat matang. Karena akan berhadapan dengan hidup matinya masyarakat.

Seperti dalam proyek pmbangunan di Kabupaten Kuningan ini, enam desa yang akan ditenggelamkan. Sebagaimana diberitakan mengalami kendala dalam ganti untung dan relokasinya. Ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak matang mempertimbangkan segala aspeknya. Terbukti setelah terdampak baru lah menjadi perhatian, setelah dituntut baru kemudian diberi ganti rugi.

Hal ini karena watak pemerintahan kapitalis yang selama ini dipakai. Watak yang tak bertanggung jawab terhadap rakyat, yaitu watak tidak mengurusi rakyat. Watak regulator yang lebih cenderung melayani para pemilik modal. Masyarakat malah sering menjadi korban dan tumbal ambisi mereka. Watak ini sudah lama menguasai pemerintah di negeri ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedari awal seharusnya ada pemetaan terkait wilayah yang akan terdampak sehingga sudah ada langkah antisipasi seperti merelokasi beberapa desa tersebut. Serta mengganti rugi lahan yang terdampak secara layak. Tidak mengorbankan rakyat setelah pembangunan kemudian ada dampak baru dicari penyelesaiannya.

Hal ini sangat berbeda dengan konsep pembangunan dalam Islam yang akan memperhatikan kepentingan rakyat dan dampaknya sehingga tidak mengorbankan rakyat.

Islam sebagai ideologi yang diturunkan sang Pencipta alam ini, menetapkan bahwa pemimpin adalah penggembala, yang akan dimintai pertanggungjawaban setiap gembalaannya. Kemaslahatan masyarakat menjadi orientasi roda kepemimpinannya.

Pembangunan infrastuktur yang menjamin terealisasinya kemaslahatan masyarakat yang bersifat darurat ditetapkan sangat mengikat pemerintah. Pemerintah wajib sesegera mungkin mewujudkannya, sampaipun tidak ada dana di baitul Mal. Pemerintah ditetapkan haram membiarkan masyarakat mengalami kesengsaraan karena ketiadaan infrastuktur. Pembangunan bendungan untuk ketahanan air dan pangan, juga mencegah banjir dan untuk penerangan, adalah jelas sangat urgent bagi masyarakat.

Dalam proses pembangunannya, pemerintah ditetapkan meminta pendapat ahli untuk urusan kontruksi bangunan dan arsitek rancang bangunnya. Begitu juga dalam penentuan posisi utama bendungan dibangun. Karena hal ini membutuhkan pendapat ahli terkait posisi strategis genangan air. Jika posisi menyasar daerah padat penduduk, pemerintah harus betul-betul memperhatikan kemaslahatan masyarakat atau penduduk wilayah terdampak. Hal ini harus menjadi proritas utama. Karena jika satu saja kepala keluarga yang tidak sepakat relokasi, akan menjadi persoalan.

Salah satu buku KH Abdurrahman Arroisi (buku 30 Kisah Teladan, red) menuliskan tentang keteladanan Umar Bin Khattab ketika didatangi seorang yahudi tua yang mengeluh kepadanya mengenai masalah penggusuran rumahnya yang terancam digusur penguasa demi kepentingan umum, ketertiban, dan keindahan.  Dia pun keras memprotes kesewang-wenangan Gubernur Mesir, Amru bin Ash, yang akan membangun rumah megah di atas tanah miliknya.

Yahudi tua yang miskin itu mengaku lahan tanah miliknya memang sebagian masih berawa-rawa. Dan dia tinggal di situ dengan menempati sebuah gubuk reot yang hampir roboh.

Dia menceritakan kepada Khalifah Umar, bila Gubernur Mesir Amr bin Ash meminta kepadanya agar meninggalkan tempat yang kumuh dan rumah yang reot karena di situ akan dibangun sebuah rumah gubernur dan masjid yang megah.

Kepada Umar dia mengatakan tetap tak mau memberikan tanah dan rumahnya untuk dijual kepada sang Gubernur Mesir tersebut. Warga pemeluk agama Yahudi ini tetap berkeras tak mau menjual karena tanahnya meski dalam kondisi berawa-rawa dan gubuknya yang reot tersebut adalah milik satu-satunya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dan sepeninggal pertemuan dengan kakek tua ini, Amr bin Ash memutuskan melalui surat untuk membongkar gubuk reotnya dan mendirikan masjid besar di atas tanahnya dengan alasan yang sama, yakni demi kepentingan bersama dan memperindah pemandangan mata.

Kakek Yahudi sang pemilik tanah dan gubuk reyot itu kemudian mengatakan kepada Umar bin Khattab bila tidak bisa berbuat apa-apa menghadapi tindakan penguasa. Ia cuma mampu menangis dalam hati. Meski begitu ia tidak putus asa dengan tetap terus berusaha memperjuangkan haknya.

Maka dia pun bertekad hendak mengadukan perbuatan gubernur tersebut kepada atasannya di Madinah, yaitu Khalifah Umar bin Khattab. Untuk itu dia pun berangkat mengarungi panjangnya jalur jalan di gurun pasir yang panas menyengat, menuju ke Madinah demi menuntut haknya kepada atasan Amru bin Ash: Khalifah Umar bin Khattab.

Khalifah Umar pun menitipkan wasiat untuk gubernurnya melalui Yahudi tua tersebut. Wasiat yang hanya berupa tulang yang telah digores oleh pedangnya sang Khalifah membuat gubernurnya menangis dan meminta maaf pada Yahudi tua tersebut.

Dari tauladan tersebut menggambarkan bahwa Islam menetapkan hak satu orang penduduk saja harus betul-betul diperhatikan. Ini menjadi tanggungjawab utama pemimpin. Ditengah menjalankan salah satu kewajibannya, yaitu membangun infrastuktur untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat, pemerintah tetap harus memperhatikan hak per individu rakyat. Adanya korban satu penduduk saja merupakan dosa besar dan pemerintahnya disebut dzalim.

Wallahua’lam bishshowab

Penulis : Fathimah Salma (Pengelola Home Schooling Mandiri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Lantaran habis masa bakti, kepemimpinan PD Salimah (Persaudaraan Muslimah) mengalami pergantian. Posisi ketua yang sebelumnya dijabat Faridha SPdI, kini diserahkan kepada...

Netizen Mass

Malam ini begitu menerawangBagikan gelap tak kunjung terangManakala hati sedang gundah gulanaMenuntun suatu isyarat untuk memenuhiYang dilalui untuk mengetahui Mulailah untuk menjadi akhirAkhirilah untuk...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Cukup membanggakan. Warga Kuningan, Ninin Setianingsih yang menjabat Ketua PD Salimah Kab. Kuningan menjadi salah satu dari 45 penulis Buku Kisah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Puluhan sekolah calon penerima penghargaan tingkat daerah (Raksa Buana), tingkat provinsi (Raksa Persada) dan tingkat nasional, dikumpulkan Sabtu (12/6/2021). Mereka diberikan...

Advertisement