Connect with us

Hi, what are you looking for?

Law

Persyaratan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Norma Dasar (Grundnorm) konsep Teori Hukum Murni, yang diciptakan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf hukum. Istilah yang dibangun oleh Hans Kelsen untuk menjelaskan mengenai salah satu hal yang ada dalam teori jenjang norma hukum (Stufenttheorie).

Hans Kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang dalam suatu tata susunan atau hierarki artinya patokan (norm) dalam menyusun perundang-undangan Negara RI tidak boleh bertentangan dengan kaidah hukum yang lebih tinggi, yang berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 adalah UU D Negara RI Tahun 1945.

Bahwa atas dasar ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU D Negara RI, yang isi bunyinya: “Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis”.

Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden menetapkan Perpu (Pasal 22 UUD Negara RI Tahun 1945), yakni Perpu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan atas itu Legislator Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 5 UUD Negara RI Tahun 1945) menerbitkan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-undang.

Berdasarkan Pasal 7 huruf t UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota jo Pasal 14 huruf r PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (3) Undang-undang no 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang isi bunyi nya: “Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali kota dan Wakil bupati/Wali kota wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.***

Hamid SH MH (Praktisi Hukum)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Lantaran habis masa bakti, kepemimpinan PD Salimah (Persaudaraan Muslimah) mengalami pergantian. Posisi ketua yang sebelumnya dijabat Faridha SPdI, kini diserahkan kepada...

Netizen Mass

Malam ini begitu menerawangBagikan gelap tak kunjung terangManakala hati sedang gundah gulanaMenuntun suatu isyarat untuk memenuhiYang dilalui untuk mengetahui Mulailah untuk menjadi akhirAkhirilah untuk...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Cukup membanggakan. Warga Kuningan, Ninin Setianingsih yang menjabat Ketua PD Salimah Kab. Kuningan menjadi salah satu dari 45 penulis Buku Kisah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Puluhan sekolah calon penerima penghargaan tingkat daerah (Raksa Buana), tingkat provinsi (Raksa Persada) dan tingkat nasional, dikumpulkan Sabtu (12/6/2021). Mereka diberikan...

Advertisement