KUNINGAN (MASS) – Upaya penegakan hukum dan disiplin terhadap masyarakat adalah merupakan tugas dan kewenangan Polri sebagai aparat penegak hukum, dan untuk itu patut diapresiasi.
Akan tetapi kita juga harus melihat dari sisi lain, yaitu dari rasa keadilan masyarakat. Ketika masyarakat masih dalam kondisi terseok-seok akibat covid, disusul dengan kenaikan pajak, kenaikan BBM, yang otomatis berdampak pada kenaikan harga barang-barang lainnya.
Ketika kehidupan ekonomi masyarakat kecil dalam kondisi hidup enggan mati tak mau, dan bahkan tidak sedikit yang untuk bertahan hidup saja merasa sangat berat. Karenanya sudah sepatutnya jika kita ada rasa empaty terhadap mereka.
Sementara setiap saat masyarakat disuguhi tontonan yang sangat kontradiktif, betapa para koruptor kelas kakap dan kelas paus sulit untuk dapat disentuh oleh hukum, betapa masyarakat setiap saat disuguhi tontonan tentang ketidak adilan dan dagelan-dagelan dalam proses hukum.
Dalam kondisi seperti ini, saya hanya ingin bertanya:
“.. Manakah yang harus lebih diprioritaskan dalam upaya penegakan hukum..
Terhadap masyarakat kecil yang ekonominya dalam kondisi hidup enggan mati tak mau,
Atau terhadap para koruptor yang menjarah keuangan negara, dan jelas-jelas mereka adalah musuh negara…??”
Atau agar masyarakat tidak merasa diperlakukan diskriminasi, maka tegakkan pula hukum terhadap para koruptor,
sesuai dengan azas persamaan dalam hukum:
“.. Bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam hukum..”
Karena, bukankah kita masih mengakui sebagai negara hukum..??
Totong Heriawan
Jln. Siliwangi Cigembang Kab. Kuningan
(TH.300922)