Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Apakah Pelaporan ke KPK Dugaan Gratifikasi Ada Bukti Permulaan yang Cukup?

KUNINGAN (MASS) – Tindak pidana korupsi tergolong tindak pidana khusus yang merupakan kejahatan luar biasa (Ektraordinary crime), dan yang tergolong kejahatan luar biasa selain Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Tindak Pidana Narkotika dan Tindak pidana Terorisme. Kejahatan korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.

Apabila adanya dugaan tindak kejahatan lalu diekpose di Media massa atau elektronika sangat membantu proses penegakan hukum dengan alasan pemberitaan mempunyai investigasi yang tidak dapat diragukan keberannya karena banyak perkara-perkara terungkap setelah adanya pemberitaan, namun pemberitaan harus memperhatikan etika jurnalistik yang disepakati dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana jurnalis berkewajiban melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan, yang kegunaannya pemberitaan tidak menjurus ke tindak pinana fitnah.

Sesuai dengan pemberitaan di media elektronika Kuninganmass telah mengekpose Bupati Kuningan Acep Purnama dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas
dugaan gratifikasi Mall. Apakah pelaporan tindak pidana Gratifikasi sebagaimana tersebut dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dugaan gratifikasi oleh Bupati Kuningan dalam persoalan rencana pembangunan Mall Kuningan di Jalan Siliwangi area eks Pujasera, pelapornya Direktur PT Multi Nawa Panca sudah sampai ke meja informasi pengaduan masyarakat ke KPK dengan Nomor bukti Lapor 2023-A-02451.

Bupati Kuningan mempertanyakan Mall yang mana, pelaporan dugaan tindak pidana perlu adanya kehati-hatian (prudent) sebelum melaporkan kaji lebih secara cermat dugaan adanya tindak pidana gratifikasi, menurut hukum pelaporan harus ada bukti permulaan (awal) yang digunakan dan sebagai rujukan/pedoman bagi penyidik dalam suatu tindak pidana tertentu.

Untuk membuktikan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut benar sebagai pelaku (tersangka), diperlukan beberapa alat bukti sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 184 KUHAP, diperlukan alat bukti saksi yang kwantitasnya sebanyak dua orang untuk membuktikan kesalahan terdakwa, jika ada keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakannya kepadanya (Unus testis nullus testis) sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP.

Selain kwantitas saksi tesebut, alat bukti saksi harus berkualitas, saksi merasakan, melihat dan mendengar sendiri tidak dibenarkan menurut hukum keterangan saksi kata orang (testimonium de auditu). Untuk terpenuhinya bukti permulaan yang cukup selain alat bukti saksi ditambah dengan alat bukti surat, dan ahli. Pembuktian dan putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Bahwa sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP adalah sistem pembuktian secara negatif (negatif wettelijk bewijstheorie). Jika dalam pelaporan tindak pidana tidak ada bukti permulaan yang cukup, maka tindak penyidikan dihentikan (SP 3), dan jika pengadilan berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang di dakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas (Vrijspraak), sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, dan jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), sesuai ketentuan pasal 191 ayat ( 2 ) KUHAP.

Demikian pendapat hukum (legal opinion) dalam upaya membangun kesadaran hukum dalam masyarakat.***

Ditulis oleh Hamid, S.H.M.H. Advokat leuwih tiheula tinu lain, dan pemerhati hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Lantaran habis masa bakti, kepemimpinan PD Salimah (Persaudaraan Muslimah) mengalami pergantian. Posisi ketua yang sebelumnya dijabat Faridha SPdI, kini diserahkan kepada...

Netizen Mass

Malam ini begitu menerawangBagikan gelap tak kunjung terangManakala hati sedang gundah gulanaMenuntun suatu isyarat untuk memenuhiYang dilalui untuk mengetahui Mulailah untuk menjadi akhirAkhirilah untuk...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Cukup membanggakan. Warga Kuningan, Ninin Setianingsih yang menjabat Ketua PD Salimah Kab. Kuningan menjadi salah satu dari 45 penulis Buku Kisah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Puluhan sekolah calon penerima penghargaan tingkat daerah (Raksa Buana), tingkat provinsi (Raksa Persada) dan tingkat nasional, dikumpulkan Sabtu (12/6/2021). Mereka diberikan...

Advertisement