KUNINGAN (MASS) – Undang undang Nomor 2 Tahun 2017 mengamanatkan setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha (SBU) pasal 80. Kemudian, setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK) pasal 70.
Seluruh subsektor jasa konstruksi tergolong beresiko menengah tinggi dan pelaksanaannya dilakukan oleh pelaku yang memiliki sertifikat standar (SBU/SKK). Untuk mendukung cipta kerja diperlukan aspek pengaturan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, UMK dan kesejahteraan pekerja.
Dalam hal perizinan usaha berbasis resiko yang lazim disebut (SBU) sudah jelas diatur pada PP 05/20 pasal 80 dan perizinan sertifikat kompetensi kerja (SKK) diatur pada pasal 101 sampai dengan103.
Apakah swakelola konstruksi adalah PBJ? jawabannya ya. Menurut PP 12/21 dan dipertegas lagi pada PLK LKPP Nomor 03/21 yang menyebutkan pembangunan fisik dapat berupa pekerjaan konstruksi sederhana yang hanya berbentuk rehabilitasi dan renovasi.
Swakelola adalah cara pemperoleh barang jasa dikerjakan sendiri oleh K (Kementerian)/L (Lembaga)/PD (Pemerintah Daerah), K/L/P/D Lain, ormas, pokmas. Pekerjaan fisik dapat berupa pekerjaan konsturuksi sederhana.
Contoh :
1. Pembangunan/pemeliharaan desa/kampung,
2. Pembangunan/pemeliharaan saluran irigasi mikro/kecil,
3. Pengelolaan sampah di pemukiman,
4. Pembangunan sumur resapan,
5. Pembuatan gapura, atau
6. Pembangunan/peremajaan kebun rakyat.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya apakah K/L/PD, pokmas, ormas bisa memiliki SBU/SKK? Menurut saya sih tidak mungkin. Jalan memenuhi syaratnya saja tidak ada.
Kesimpulan saya PP 12/21 harus tunduk ke Undang-Undang 2/17 bahwa pekerjaan kosntruksi hanya bisa dikerjakan oleh penyedia UMK ber-NIB dan SBU. Selain hirarkinya lebih tinggi dan pada penjelasan Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 26 Ayat 3 menerangkan bahwa swakelola hanya bisa dikerjakan seandainya tidak ada penyedia jasa yang berminat.
Tak elok lah pemerintah berebut lahan pekerjaan dengan UMK justru sebaliknya mereka harus dilindungi dan dimudahkan. Untuk itu saya berharap kepada pemerintah selaku pemangku kebijakan wajib turut serta memikirkan nasib ribuan perusahaan konstruksi kelas UMK dan ribuan pekerja konstruksi yang pengurusan SKK nya mayoritas dibebankan kepada perusahaan.
Masih berani kah mengerjakan pekerjaan konstruksi secara swakelola? dugaan saya ada sanksinya bos, wallahualam bishawab
Penulis : Toto Hadrian/Toto Gloria (Penyedia Barang dan Jasa)