Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Apakah Pekerjaan Konstruksi Boleh Di-Swakelola-kan?

KUNINGAN (MASS) – Undang undang Nomor 2 Tahun 2017 mengamanatkan setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha (SBU) pasal 80. Kemudian, setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK) pasal 70.

Seluruh subsektor jasa konstruksi tergolong beresiko menengah tinggi dan pelaksanaannya dilakukan oleh pelaku yang memiliki sertifikat standar (SBU/SKK). Untuk mendukung cipta kerja diperlukan aspek pengaturan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, UMK dan kesejahteraan pekerja.

Dalam hal perizinan usaha berbasis resiko yang lazim disebut (SBU) sudah jelas diatur pada PP 05/20 pasal 80 dan perizinan sertifikat kompetensi kerja (SKK) diatur pada pasal 101 sampai dengan103.

Apakah swakelola konstruksi adalah PBJ? jawabannya ya.  Menurut PP 12/21 dan dipertegas lagi pada PLK LKPP Nomor 03/21 yang menyebutkan pembangunan fisik dapat berupa pekerjaan konstruksi sederhana yang hanya berbentuk rehabilitasi dan renovasi.

Swakelola adalah cara pemperoleh barang jasa dikerjakan sendiri oleh K (Kementerian)/L (Lembaga)/PD (Pemerintah Daerah), K/L/P/D Lain, ormas, pokmas. Pekerjaan fisik dapat berupa pekerjaan konsturuksi sederhana.

Contoh :

1.        Pembangunan/pemeliharaan desa/kampung,

2.        Pembangunan/pemeliharaan saluran irigasi mikro/kecil,

3.        Pengelolaan sampah di pemukiman,

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.        Pembangunan sumur resapan,

5.        Pembuatan gapura, atau

6.        Pembangunan/peremajaan kebun rakyat.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya apakah K/L/PD, pokmas, ormas bisa memiliki SBU/SKK? Menurut saya sih tidak mungkin. Jalan memenuhi syaratnya saja tidak ada.

Kesimpulan saya PP 12/21 harus tunduk ke Undang-Undang 2/17 bahwa pekerjaan kosntruksi hanya bisa dikerjakan oleh penyedia UMK ber-NIB dan SBU. Selain hirarkinya lebih tinggi dan pada penjelasan Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 26 Ayat 3 menerangkan bahwa swakelola hanya bisa dikerjakan seandainya tidak ada penyedia jasa yang berminat.

Tak elok lah pemerintah berebut lahan pekerjaan dengan UMK justru sebaliknya mereka harus dilindungi dan dimudahkan. Untuk itu saya berharap kepada pemerintah selaku pemangku kebijakan wajib turut serta memikirkan nasib ribuan perusahaan konstruksi kelas UMK dan ribuan pekerja konstruksi yang pengurusan SKK nya mayoritas dibebankan kepada perusahaan.

Masih berani kah mengerjakan pekerjaan konstruksi secara swakelola? dugaan saya ada sanksinya bos, wallahualam bishawab

Penulis : Toto Hadrian/Toto Gloria (Penyedia Barang dan Jasa)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Lantaran habis masa bakti, kepemimpinan PD Salimah (Persaudaraan Muslimah) mengalami pergantian. Posisi ketua yang sebelumnya dijabat Faridha SPdI, kini diserahkan kepada...

Netizen Mass

Malam ini begitu menerawangBagikan gelap tak kunjung terangManakala hati sedang gundah gulanaMenuntun suatu isyarat untuk memenuhiYang dilalui untuk mengetahui Mulailah untuk menjadi akhirAkhirilah untuk...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Cukup membanggakan. Warga Kuningan, Ninin Setianingsih yang menjabat Ketua PD Salimah Kab. Kuningan menjadi salah satu dari 45 penulis Buku Kisah...

Education

KUNINGAN (MASS) – Puluhan sekolah calon penerima penghargaan tingkat daerah (Raksa Buana), tingkat provinsi (Raksa Persada) dan tingkat nasional, dikumpulkan Sabtu (12/6/2021). Mereka diberikan...

Advertisement